9 hakim MK dicabut dari kasus ijazah Gibran

Fuente: VIVA - Berita Harian Terkini, Terpopuler, Terbaru · politica · Indonesia, Indonesia

9 hakim MK dicabut dari kasus ijazah Gibran

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang gugatan terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung. Laporan teregister dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026. Pemohon menilai para hakim MK melanggar prinsip independensi karena menggunakan kewenangan MK untuk mempertunjukkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana yang menjadi salah satu pemohon. Pemohon juga menilai tindakan hakim konstitusi yang langsung menjadwalkan persidangan dengan agenda pembuktian dari Pemohon maupun Termohon, yaitu KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, sarat akan tekanan publik, media, hingga tekanan politik. Dalam pertimbangan putusannya, MKMK menyinggung soal fenomena lembaga peradilan di belahan dunia yang dilibatkan dalam persoalan politik. Hal itu dilakukan agar persoalan politik tidak berlarut-larut tanpa ada kata putus. Bahkan Hakim MKMK mengatakan fenomena itu merupakan hal yang wajar, termasuk saat MK mengadili persoalan syarat pendidikan ijazah Gibran yang tertuang dalam nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXIV/2026. MKMK mengatakan hal yang seharusnya menjadi persoalan adalah jika lembaga peradilan justru terpengaruh dan dipengaruhi oleh permainan politik. MKMK memutuskan tindakan hakim MK yang mengadili gugatan syarat pendidikan Gibran tidak melanggar prinsip kecakapan hingga prinsip kesaksamaan.

También lo cubren: Sindikasi economy.okezone.com, Sindikasi economy.okezone.com (Indonesia), okezone.com - Sindikasi news.okezone.com, okezone.com - Sindikasi news.okezone.com (Indonesia).

🔗 Leer la noticia completa en VIVA - Berita Harian Terkini, Terpopuler, Terbaru

Ver más en News Today